Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Kompas.com - 21/03/2023, 16:17 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menantang dua mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk debat terbuka menguji kasus korupsi dalam kasus korupsi proyek Hambalang periode 2010-2012.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika setelah bertemu dengan Anas di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum siap berdebat dengan dua eks Pimpinan Komisi Antirasuah itu di depan ahli hukum pidana untuk menguji apakah kasus yang menjeratnya murni persoalan hukum atau sebuah bentuk kriminalisasi.

Baca juga: Waktunya Pulang, Surat Anas Urbaningrum yang Ditulis Jelang Kebebasan

“Dalam perdebatan eksaminasi di depan para ahli hukum pidana dan lainnya dari proses awal kasus ini sampai putusan PK, apakah ini kasus murni hukum atau kasus politik menggunakan tangan oknum penegak hukum,” kata Pasek kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Pasek menyebut, Anas bakal meminta pertanggungjawaban berupa panjelasan dari dua mantan petinggi lembaga antirasuah itu perihal kasus korupsi yang saat itu ditangani sampai ia turut dijemboskan ke dalam penjara.

Debat tersebut, bakal dibuat terbuka agar publik bisa melihat dengan jelas perkara yang saat itu menjerat Anas Urbaningrum.

“Beliau (Anas) pernah suatu saat disampaikan keinginan tersebut dan biar (debat) dibuat terbuka, sebagai bagian dari membuka fakta yang sebenarnya,” kata Pasek.

Baca juga: Jejak Anas Urbaningrum, Hengkang dari Demokrat karena Kasus Korupsi, Kini Dinanti Loyalisnya Gabung ke PKN

Sebagai informasi, ketika Anas tengah berada di puncak karier politik ia tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2013 silam.

Awal 2014, Anas ditahan karena kasus yang menjeratnya. Tak lama, dia hengkang dari Demokrat.

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.

Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari "nyanyian" Nazaruddin, KPK pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014.

Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Baca juga: Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Vonis hingga potongan hukuman

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com