JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak pernah benar-benar hilang dari panggung politik.
Anas tengah berada di puncak karier politik ketika tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2013 silam.
Awal 2014, Anas ditahan karena kasus yang menjeratnya. Tak lama, dia hengkang dari Demokrat.
Baca juga: Datangi Kantor KPU, PKN Daftar Jadi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Delapan tahun berselang, rupanya Anas masih diinginkan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika berharap Anas bergabung ke partainya setelah bebas dari penjara.
Tak heran, Pasek merupakan loyalis Anas yang juga mantan petinggi Demokrat. Bahkan, pembentukan PKN diakui Pasek merupakan buah pikiran sejumlah pihak, tak terkecuali Anas.
Berikut jejak politik dan kasus hukum Anas Urbaningrum, serta eksistensi PKN kini.
Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.
Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Bebas Pilih Jabatan Apa Pun di PKN
Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.
Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.