Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

Kompas.com - 20/03/2023, 19:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa tudingan soal "persekongkolan" untuk mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022, tidak terbukti.

“Tudingan perihal adanya 'persekongkolan' untuk mengubah risalah sidang dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 adalah tidak benar,” ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menimbang kecurigaan bernada tuduhan dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Baca juga: MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Kecurigaan ini dipahami MKMK melalui pernyataan Zico yang dikutip sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan hakim dan panitera untuk mengganti frasa "dengan demikian" menjadi “ke depan”.

“Majelis Kehormatan memberi perhatian serius terhadap isu tersebut,” ucap Palguna.

MKMK menyinggung bahwa meski terdapat pelanggaran etik, namun kasus ini juga tidak terlepas dari ketiadaan prosedur baku bagi hakim konstitusi mengusulkan perubahan substansi putusan saat putusan dibacakan.

MKMK juga menimbang soal perbedaan cara menyusun risalah sidang putusan dan sidang biasa, sebagai salah satu hal yang melatarbelakangi perubahan substansi ini lolos ke beberapa dokumen.

“Penting bagi Majelis Kehormatan untuk menjelaskan dan menegaskan kepada publik agar jangan sampai isu pengubahan risalah tersebut digunakan untuk mempolitisasi Mahkamah Konstitusi atau pengadilan pada umumnya,” ucap Palguna.

Baca juga: MKMK Periksa Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic soal Pengubahan Substansi Putusan

Sebelumnya diberitakan, MKMK memutus Guntur terbukti melanggar etik karena mengubah frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 mengenal 3 tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Guntur, sebagai hakim yang terbukti melanggar etik, dikenai sanksi teguran tertulis.

MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.

Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.

Ketiga, Guntur sebagai hakim anyar yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.

Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.

Baca juga: Pencopotan Aswanto Diperkarakan Ulang, Minta MK Tak Libatkan Guntur Hamzah dan Arief Hidayat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com