Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2023, 13:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa dua hakim konstitusi pada Kamis (2/3/2023) hari ini, yakni Daniel Yusmick dan Guntur Hamzah.

Permintaan keterangan ini berkaitan dengan skandal pengubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Hari ini kami akan mendengar keterangan hakim konstitusi Daniel Yusmick dan Guntur Hamzah," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika dikonfirmasi pada Kamis siang.

Baca juga: MKMK Hanya Punya Waktu Sampai Pertengahan April Selesaikan Skandal Pengubahan Substansi Putusan

Ia menegaskan bahwa hal yang akan dikonfirmasi kepada keduanya tidak berbeda dengan lima hakim konstitusi lain yang diperiksa sejak Senin (27/2/2023) sampai Rabu (1/3/2023) kemarin.

"Pertanyaan memang harus sama agar ketemu di mana letak persoalannya dan mengapa," ujar dia.

Sebelumnya, MKMK mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Pekan ini, MKMK sudah mulai memanggil para hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif.

Senin lalu, MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Suhartoyo terkait skandal ini.

Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret

Selasa lalu, giliran Ketua MK Anwar Usman dan eks hakim konstitusi, Aswanto yang dimintai keterangan.

Aswanto turut dimintai keterangan karena masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika Rapat Permusyawaratan Hakim jelang putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pencopotan dirinya, dan turut memutus perkara tersebut.

Namun, pada hari pembacaan putusan, Aswanto sudah lengser digantikan eks Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah.

Kemarin, MKMK meminta keterangan dari hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat.

Palguna menyampaikan, pemeriksaan terakhir dilakukan pada hakim konstitusi Saldi Isra, Senin (6/3/2023) yang semula dijadwalkan pada hari yang sama dengan Suhartoyo, Senin lalu.

Saldi merupakan hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam dokumen salinan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com