Desas-desus pemilu ditunda itu sempat memunculkan isu perubahan konstitusi. Sebab, UUD 1945 mengatur pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
"(Masyarakat bertanya), kenapa duit segitu besar, itu kan banyak itu mengenai pilpres mau dihabisin sekarang, mbok nanti loh, kita masih sibuk kok dengan Covid, keadaan masih begini, dan seterus-seterusnya. Itu pertanyaan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Saat itu, Luhut mengaku paham bahwa upaya menunda pemilu butuh proses yang panjang, perlu persetujuan DPR hingga MPR.
Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Nunggu Putusan Banding
Dia pun mengaku bakal menyambut baik jika wacana tersebut terealisasi. Namun, seandainya tidak berjalan, itu tak akan menjadi soal.
“(Kalau) MPR nggak setuju ya berhenti. Ya itulah demokrasi kita, kenapa mesti marah-marah? Ada yang salah?” kata Luhut.
Selain Luhut, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto juga sempat menyuarakan isu serupa, tapi tidak masif.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tegas menolak penundaan pemilu. Sedangkan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tak pernah ikut bicara soal isu itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.