Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Putuskan Skandal "Sulap Putusan" Hari Ini, Hakim Konstitusi Terlibat?

Kompas.com - 20/03/2023, 09:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai mengusut skandal pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Putusan 103/PUU-XX/2022 itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 27A Ayat 2 Undang-Undang tentang MK yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"MKMK akan menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan pada Senin (20/3/2023) pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta," kata Humas MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi.

Baca juga: MKMK Sudah Dapat Gambaran Utuh Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK

MKMK sudah bekerja secara maraton sejak 9 Februari sampai 14 Maret 2023. Sedikitnya, 15 orang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para hakim konstitusi dan sejumlah ahli.

Mula-mula, MKMK mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta Zico selaku penggugat.

Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.

Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Batal Periksa Saldi Isra dan Suhartoyo Hari Ini

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto.

Adapun Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, MKMK memeriksa dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.

Lalu, MKMK menggelar pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali Zico serta mendengarkan pendapat beberapa ahli lain, selama sepekan terakhir.

Beberapa ahli yang dimintai pendapat adalah mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Publik John Fresly Hutahaean, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, serta mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Hakim terlibat bisa dipecat

Publik menanti apakah skandal ini melibatkan hakim konstitusi atau tidak. Seandainya terdapat hakim konstitusi yang terlibat, ia bisa dipecat.

Hal ini disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan pada hari pertama pemeriksaan, Kamis (9/2/2023).

Palguna menyatakan, hal itu selaras dengan Pasal 23 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.

"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar dia di Gedung MK.

Baca juga: MKMK Targetkan Skandal Pengubahan Putusan MK Beres Diusut Pekan Ini

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan seandainya hakim konstitusi yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan mengubah substansi putusan perkara.

"Jadi kita bukan berandai-andai. Saya hanya menyebutkan sanksinya," kata eks hakim konstitusi dua periode ini.

Zico selaku penggugat dan pihak pertama yang menemukan skandal ini sebelumnya  menggugat ulang pasal-pasal yang diputus pada perkara 103/PUU-XX/2022.

Pada sidang gugatan ulang ini, Zico secara khusus meminta dua hakim konstitusi, yaitu Guntur Hamzah dan Arief Hidayat, tidak memeriksa perkara ini. Keduanya merupakan hakim konstitusi usulan DPR RI.

"Pemohon sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa untuk tidak berpikiran negatif. Pemohon sangat yakin ini adalah sebuah kesengejaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Zico dalam sidang perdana, Kamis (16/2/2023).

"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang menangani putusan dan sidang sehingga terduga perlaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim," kata dia.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Harap Putusan MKMK Pulihkan Kepercayaan Publik atas MK

Sebelumnya, kecurigaan terhadap hakim konstitusi juga sudah disampaikan oleh Zico ketika dimintai keterangan oleh MKMK.

Kepada wartawan, Zico mengaku menyebutkan kepada MKMK 2 nama hakim yang dicurigai terlibat dalam pengubahan substansi putusan ini. Namun, ia enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

Perubahan fatal

Substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan 2 kata tetapi dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan...".

Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya pada sidang pembacaan putusan 23 November 2022 adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”

Baca juga: Kasus Pengubahan Substansi Putusan, Jokowi Disebut Tak Beri Izin Hakim MK Diperiksa Polisi

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com