JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut tidak menyetujui adanya pemeriksaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh polisi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait putusan perkara perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Ketidaksetujuan Jokowi itu tercantum dalam surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Zico Leonard Digardo Simanjuntak, selaku pelapor perkara tersebut.
Baca juga: MKMK Sudah Dapat Gambaran Utuh Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK
Zico sebelumnya mengajukan permohonan agar Jokowi mengizinkan pemeriksaan terhadap para hakim MK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas perkara tersebut.
"Permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," demikian bunyi surat tertanggal 15 Maret 2023 yang ditandatangani Pratikno sebagaimana ditunjukkan oleh Zico.
Zico pun mengaku bingung dengan jawaban Pratikno tersebut sebab, menurutnya, proses pidana di Polda Metro Jaya dan etik di MKMK bisa berjalan beriringan.
"Proses pemeriksaan pidana (di polisi), dan etik (MKMK) adalah dua upaya hukum yang berbeda, sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan," kata dia.
Baca juga: MKMK Akan Periksa Zico Lagi soal Pengubahan Substansi Putusan MK
Untuk diketahui, MKMK sendiri berencana membacakan putusan terkait skandar pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 pada Senin (19/3/2023).
Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali untuk dua hal.
Yakni, tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.