Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Tragedi Kanjuruhan yang Lukai Rasa Keadilan: Kejagung Ajukan Kasasi dan KY Dalami Putusan

Kompas.com - 19/03/2023, 07:53 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tragedi yang menyebabkan kematian 135 manusia di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023) dengan vonis ringan bahkan bebas terhadap para terdakwanya.

Perkara yang diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini telah memutuskan bahwa dua polisi yang menjadi terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan

Dua terdakwa yang bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," demikian putusan yang diucapkan hakim kepada kedua terdakwa tersebut.

Sementara itu, satu terdakwa yang juga anggota polisi mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Polri hormati putusan Hakim

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak banyak memberikan respons berkait vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang.

Baca juga: 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang ditetapkan pengadilan.

"Prinsipnya keputusan pengadilan harus dihormati," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Kejaksaan ajukan kasasi

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Untuk yang divonis bebas kami sudah pasti melakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Pemerintah RI Turun Tangan Pastikan Akuntabilitas Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Ketut menyebut pihak Kejaksaan masih mempelajari soal vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim kepada para terdakwa lainnya.

"Yang vonis ringan tentu kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa," ujar Ketut.

Bakal didalami KY

Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan bebas dan ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap lima terakwa tragedi Kanjuruhan

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, lembaga pengawas kehakiman itu memiliki wewenang untuk menangani dugaan adanya pelanggaran etik hakim terkait putusan tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com