JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial akan mendalami putusan terhadap lima terakwa tragedi Kanjuruhan yang dinilai janggal oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran etik hakim.
"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut," kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Namun untuk putusan, Miko menegaskan Komisi Yudisial tidak bisa melakukan penilaian karena merupakan ranah upaya hukum.
"KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," papar dia.
Adapun desakan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara Kanjuruhan datang dari Koalisi Masyarakat Sipil setelah putusan lima terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai melukai rasa keadilan keluarga korban.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Kontras Andi Rizaldy mengatakan, desakan juga ditunjukan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Andi.
Baca juga: Kontras Beberkan Kejanggalan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Diketahui tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.