JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap 2 polisi dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai bertentangan dengan logika hukum.
Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian,
yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang).
Sementara terdakwa polisi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.
"Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian
yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto sangat bertentangan dengan logika hukum publik," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Korban Bertanya Sambil Menangis
"Padahal keduanya merupakan orang penanggung jawab keamanan dan keselamatan pada pertandingan tersebut," lanjut Gufron.
Gufron menilai putusan bebas terhadap Bambang dan Wahyu mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban.
Tragedi Stadion Kanjuruhan merenggut nyawa 135 orang. Selain itu 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan dalam kejadian tersebut.
Gufron mengatakan, vonis bebas terhadap Bambang dan Wahyu menunjukkan proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara
"Aparat yang seharusnya bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan suporter dalam suatu pertandingan sepak bola dan dalam realitasnya gagal melaksanakan tanggung jawabnya tersebut hingga jatuh banyak korban, justru divonis bebas oleh hakim di pengadilan,” ujar Gufron.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.
Selain menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.