JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memperoleh gambaran utuh soal pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan bahwa putusan akan segera dibacakan.
"Betul (sudah memperoleh gambaran utuh peristiwa). Perihal kapan akan diucapkan, akan ada pemberitahuan secara terbuka ke publik," kata Palguna kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan MKMK sudah cukup. Terlebih, MKMK juga mengejar tenggat waktu sebab pembacaan putusan tidak dapat dilakukan lebih dari Senin (20/3/2023).
"Mulai dua hari yang lalu tidak ada lagi permintaan keterangan," ujar Palguna.
Baca juga: MKMK Diyakini Sudah Tahu Dalang Skandal Pengubahan Putusan MK
"Kami sudah memasuki tahap mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan (yang di dalamnya termasuk mendengar keterangan ahli) untuk menyusun draf putusan," katanya.
Palguna berujar bahwa pihaknya terus bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari lalu untuk mengejar tenggat waktu tersebut.
Kemungkinan besar, putusan akan dibacakan sesuai tenggat, yaitu pada Senin nanti.
"Maunya sih agar kami bisa memutus sebelum 20 Maret 2023. Namun, karena putusan harus diucapkan pada hari kerja, niat itu tampaknya sulit dikejar," ujarnya.
"Kalaupun hari ini putusan selesai dan siap dibacakan, quod non, itu juga tidak fair. Sebab, tidak ada pemberitahuan yang cukup kepada publik," kata Palguna lagi.
Baca juga: MKMK Targetkan Skandal Pengubahan Putusan MK Beres Diusut Pekan Ini
Awalnya, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta Zico selaku penggugat.
Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.
Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: Koalisi Sipil Sampaikan Dukungan ke MKMK Usut Skandal Pengubahan Substansi Putusan
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Sebab, masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Tetapi, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.
Selanjutnya, MKMK juga memeriksa dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.
Kemudian, MKMK menggelar pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali Zico serta mendengarkan pendapat beberapa ahli lain, selama sepekan terakhir.
Beberapa ahli juga dimintai pendapatnya. Di antaranya, mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari; Ketua Komisi Informasi Publik John Fresly Hutahaean; mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie; serta mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.
Baca juga: MKMK Sebut Ada Titik Terang Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-undang tentang MK, yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian ..." yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan..." dalam risalah sidang dan salinan putusan.
Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya pada sidang pembacaan putusan 23 November 2022 adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi Isra dalam sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Baca juga: MKMK Bacakan Putusan Skandal Sulap Putusan soal Pencopotan Aswanto 20 Maret
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.