Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Endus Penggunaan Sertifikasi Fiktif dalam Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT

Kompas.com - 16/03/2023, 14:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat sertifikasi palsu dalam pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terkait sertifikasi fiktif itu, tim penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Adapun kelima orang saksi tersebut adalah Maria I. R. Manek, Agustinus Klau Atok, Yahyah, dan Laurensius Lehar yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT Gugat KPK ke PN Jaksel

Laurensius juga diketahui sebagai dosen Politeknik Pertanian Kupang.

Kemudian, Ronald Octavianus selaku Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia juga merupakan Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“(Pemeriksaan) di Polda NTT,” tutur Ali.

Kasus korupsi pengadaan bawang merah ini sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda NTT.

KPK menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.

Kemudian, KPK mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan tidak efektif.

KPK lalu mengambil alih perkara ini melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V pada 8 September 2022.

Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Pengadaan Benih Bawang di NTT, Sudah Tetapkan Tersangka

“Sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT,” kata Ali, Kamis (3/1/2023).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi, mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Baharuddin Tony merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.

Belakangan, Baharuddin Tony menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatannya teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 15 Februari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com