Salin Artikel

KPK Endus Penggunaan Sertifikasi Fiktif dalam Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terkait sertifikasi fiktif itu, tim penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Adapun kelima orang saksi tersebut adalah Maria I. R. Manek, Agustinus Klau Atok, Yahyah, dan Laurensius Lehar yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Laurensius juga diketahui sebagai dosen Politeknik Pertanian Kupang.

Kemudian, Ronald Octavianus selaku Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia juga merupakan Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“(Pemeriksaan) di Polda NTT,” tutur Ali.

Kasus korupsi pengadaan bawang merah ini sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda NTT.

KPK menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.

Kemudian, KPK mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan tidak efektif.

KPK lalu mengambil alih perkara ini melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V pada 8 September 2022.

“Sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT,” kata Ali, Kamis (3/1/2023).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi, mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Baharuddin Tony merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.

Belakangan, Baharuddin Tony menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatannya teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 15 Februari 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/14474971/kpk-endus-penggunaan-sertifikasi-fiktif-dalam-pengadaan-benih-bawang-merah

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke