JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Indonesia tengah menghadapi banyak ujian.
Salah satunya, terkait munculnya isu penundaan Pemilu 2024 usai terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Kami mencermati wejangan dari Ketua Majelis Tinggi kami, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Bangsa ini tengah diuji, banyak godaan,” kata AHY dalam pidato politiknya di hadapan para kader Partai Demokrat di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: AHY Singgung Utang Pemerintah 8 Tahun Terakhir Naik 3 Kali Lipat
Menurut AHY, putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan mengusik akal sehat dan rasa keadilan.
Apalagi, putusan itu terbit setelah rangkaian isu presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga sistem pemilu proporsional tertutup.
“Apa yang sedang terjadi di negeri kita ini? Apakah ini sebuah kebetulan belaka?” ujarnya.
Memang, kata AHY, saat ini banyak orang takut bicara. Banyak yang takut ditangkap jika berseberangan dengan sikap penguasa.
Baca juga: AHY Sayangkan Sektor Wong Cilik Kurang Diperhatikan Pemerintah
Namun, untuk hal-hal yang sangat prinsip dan menyangkut hajat hidup, rakyat masih berani bersuara lantang. AHY bilang, rakyat yang dia temui di seluruh pelosok negeri menolak penundaan Pemilu 2024.
Dia mengatakan, jika Pemilu 2024 dipaksakan ditunda, tak akan ada yang memimpin Indonesia.
Sebab, sebagaimana amanat konstitusi, pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 20 Oktober 2024 setelah 5 tahun bekerja.
Baca juga: Pidato Politik, AHY Sampaikan Tiga Hal Pokok dari Ekonomi, Hukum, hingga Pemilu
“Apa iya ada Plt (pelaksana tugas) Presiden? Apa iya akan ada ratusan Plt anggota DPR RI
dan DPD RI, serta ribuan Plt anggota DPRD?” ujar AHY.
“Kalau di negara kita ada Plt Presiden, dan ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa, dan bekerja selama 2 hingga 3 tahun, betapa kacau dan kaosnya situasi nasional kita,” tutur putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
AHY khawatir, dunia akan melihat Indonesia sebagai “banana republic” lantaran semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa mandat rakyat karena tidak dipilih lewat pemilu.
Pemimpin yang demikian disebut tak punya legitimasi yang kuat, sehingga kekuasaannya menjadi tidak sah dan tidak halal.
Oleh karenanya, AHY mengajak semua pihak ramai-ramai menolak penundaan Pemilu 2024 dan tetap mengawal pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Karena itu, jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Mari selamatkan konstitusi dan demokrasi. Mari dengarkan suara rakyat dengan segenap hati kita,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Demokrat Klaim Tak Ada Hambatan dalam Proses Deklarasi Koalisi Perubahan
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Baca juga: Demokrat Tak Masalah bila Anies Pilih Khofifah Jadi Cawapres
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Atas putusan PN Jakpus ini, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding. Hingga kini, KPU juga terus melanjutkan tahapan pemilihan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.