Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Internasional Kirim Surat Terbuka ke Kapolri soal Kasus "Klitih" Gedongkuning

Kompas.com - 13/03/2023, 20:27 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas tindakan anak buahnya yang diduga menyiksa para terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Yogyakarta pada April 2022.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, kepolisian bertindak menangkap lima terdakwa tanpa prosedur hukum acara pidana yang benar.

"Setelah ditangkap, masing-masing korban diinterogasi untuk dimintai keterangan. Selama interogasi, Ryan Nanda Syahputra dipukul, dilempar dengan asbak rokok, dan kakinya diinjak dengan meja," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Tersangka Kasus Klitih Gedongkuning

Terdakwa lainnya yang saat itu belum berstatus sebagai tersangka yaitu Muhammad Musyaffa Affandi, dipukul, dijambak, matanya ditutup dengan perekat, tubuhnya diduduki anggota kepolisian, dan kakinya diinjak dengan kursi.

Begitu juga terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, Fernandito Aldrian, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri, setidaknya dipukul berkali-kali.

Menurut Usman, baik hukum nasional dan internasional telah menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk yang tidak manusiawi bersifat absolut.

Baca juga: Amnesty Kecam Serangan ke Warga dan Pesawat Sipil di Nduga, Desak Sandera Dibebaskan

"Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk tidak disiksa dijamin Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Usman.

Begitu juga dengan kerangka hukum internasional yang tertuang dalam konvensi anti penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

"Keseluruhan aturan tersebut semakin menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apapun. Dengan kejadian ini, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyiksaan tersebut," ujar Usman.

Dia berharap para pelaku penyiksaan bisa dituntut melalui standar peradilan yang adil, dan memberikan perlindungan kepada korban agar tidak mengalami kejadian serupa.

"Serta memastikan kasus serupa tidak terulang," ujar Usman.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Fakta Rekayasa dalam Kasus Klitih Gedongkuning

Surat terbuka ini juga diberikan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso juga menyatakan ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.

Hal ini diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com