JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada fakta rekayasa dalam kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta, dengan lima terpidana.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, rekayasa tersebut terlihat dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Karena dari kami melihat fakta-fakta yang ada itu memang ada rekayasa kasus. Itu yang dijadikan standar komnas HAM," ujar Hari saat menemui keluarga terpidana kasus klitih di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/3/2023).
Hari mengatakan, dari fakta tersebut Komnas HAM sudah mengirimkan amicus curiae untuk memberikan pertimbangan Mahkamah Agung terhadap kasus ini.
Ia berharap Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan agar kelima terpidana bisa diputuskan tidak bersalah dan bebas dari hukuman.
"Kami sudah sempat bertemu dengan Mahkamah Agung, waktu itu kami sudah membahas ini agar amicus curiae yang masuk dari kami dipertimbangkan dalam putusan kasasinya agar diputuskan divonis tidak bersalah," kata Hari.
Di tempat yang sama, pengacara keluarga terpidana, Arsiko Daniwidho mengatakan, fakta yang disampaikan kepada Komnas HAM adalah penyiksaan yang dilakukan dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Yang ingin diadukan terutama terkait dengan penyiksaan dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian itu," ujar Arsiko.
Baca juga: Orangtua Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Laporkan Hakim ke KY
Arsiko mengatakan, para terpidana saat menjadi tersangka mengalami penyiksaan yang bertujuan untuk memaksa pengakuan.
Polisi diduga melakukan penyiksaan agar kelimanya saat masih jadi tersangka mengakui apa yang dituduhkan oleh aparat.
"Seperti yang disampaikan, ada penodongan pistol, ada yang dipukul, dijambak. Jadi kelima tersangka waktu itu mengalami hal itu, dipaksa untuk mengakui bahwa perbuatan itu dilakkan oleh kelima tersangka itu," kata Arsiko.
Adapun kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta pada Minggu (13/4/2022).
Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal.
Luka tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Untuk Terdakwa Kasus Klitih Anak Anggota DPRD Kebumen, Komnas HAM Kirimkan Permohonan Amicus Curiae
Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).