JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013 sampai tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Diduga, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 148 miliar.
"Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar 148 miliar dan akan berkembang terus," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Kejagung: Indikasi TPPU di Kasus BTS Kominfo Lewat Money Changer hingga Perusahaan
Menurut dia, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian lahan, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Namun, dalam pengelolaannya, terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Adapun modus yang dilakukan di antaranya mark up atau penggelembungan harga lahan serta makelar pengadaan lahan tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan analisis teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
"Ada fee makelar. Harga tanah di-mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ujar dia.
Baca juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejagung 15 Maret, Ini yang Akan Didalami
Menurut Ketut, dalam penanganan perkara itu, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi.
Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," ucap Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.