JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023) pekan depan.
Johnny akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
"Benar, sesuai dengan surat panggilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Kejagung Angkat Bicara soal Kemungkinan Johnny G Plate Jadi Tersangka
Pemanggilan pada pekan depan, kata Ketut, merupakan pemanggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Kejagung kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.
Hanya saja, ia belum dapat memastikan apakah Plate akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Pasalnya, surat pemanggilan kepada Plate baru dikirim oleh Kejagung hari ini.
"Saya belum tahu apakah ada surat konfirmasinya," ucapnya.
Sementara itu, terkait materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Plate, Ketut menyebut penyidik yang lebih tahu.
Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Dia hanya mengungkit bahwa telah ditetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
"Yang lebih tahu penyidiknya. Kan sudah pemberkasan yang 5 sudah ditahan," imbuh Ketut.
Sebelumnya, Plate sudah diperiksa di kasus yang sama pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Kala itu, Plate diperiksa oleh penyidik selama 10 jam. Plate dicecar sekitar 51 pertanyaan.
Adapun dalam kasus ini ada lima tersangka yang sudah ditetapkan.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.