Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Eliezer Dicabut LPSK, Polri Tetap Beri Pengamanan

Kompas.com - 12/03/2023, 13:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan tetap memberikan pengamanan kepada terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut perlindungan terhadapnya.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai dengan saat ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dedi mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah Richard bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba atau tetap menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer

Kepala Divisi Humas  Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/2/2023).KOMPAS.com/Rahel Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Sebab sebelumnya LPSK meminta dan jaksa penuntut umum sepakat untuk tidak menempatkan Richard di Lapas Salemba dengan alasan sudah melampaui kapasitas dan tidak memenuhi standar perlindungan.

Alhasil, Richard yang sempat dibawa ke Lapas Salemba hanya meneken surat administrasi dan kembali ditempatkan di Rutan Bareskrim.

Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu. Namun, karena wawancara itu tetap ditayangkan maka LPSK memutuskan mencabut perlindungan kepada Eliezer.

Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media

Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, 'gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.

Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Pengacara Singgung Peran Pers

Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com