JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyinggung peran besar pers dalam mengawal proses hukum terhadap kliennya.
Hal itu dikatakan Ronny menanggapi pemberhentian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer lantaran menjadi narasumber acara di Kompas TV.
“Pandangam kami, ini terkait kebebasan pers, perlu kita ketahui bersama bahwa pers sangat berperan penting dalam mengawal proses hak hukum dari seorang Richard Eliezer,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
“Jadi, bagi kami tim penasihat hukum sangat menghargai dan menghormati rekan-rekan pers selama proses perizinan (wawancara) terpenuhi, jadi kami pun tidak keberatan,” ucap dia.
Baca juga: LPSK Resmi Hentikan Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya
Terkait persoalan ini, Ronny menilai ada ego sektoral di balik keputusan LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Padahal, LPSK telah memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Bharada E lantaran membongkar kasus pembunuhan terhadap Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dam pihak Kompas TV semestinya tidak perlu menjadi masalah apabila mengedepankan komunikasi yang baik.
“Saya berpandangan ada ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif,” kata Ronny.
“Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-haknya dia,” ujar dia.
Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan tindakan penghentian perlindungan terhadap Richard Elizer hanya karena melakukan wawancara kepada media.
Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Disetop LPSK, Pengacara: Kita Serahkan ke Polri
Padahal, konten wawancara tersebut berisi nilai-nilai kejujuran yang disampaikan Richard Elizer kepada publik.
“Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer,” ujar dia.
Ronny pun membantah bahwa tidak ada izin yang diajukan oleh pihak Kompas TV kepada LPSK.
Bahkan, satu hari sebelum wawancara dilakukan, Ronny telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.