Hal ini disampaikan setelah KPU resmi mengajukan banding atas putusan tersebut pada hari ini.
PRIMA mengeklaim, gugatan perdata itu semula hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024, namun saat ini isu itu dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.
"Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," ujar Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, kepada Kompas.com pada Jumat.
Alif mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat PRIMA sedang mendiskusikan "upaya terbaik". Menurutnya, diskusi ini bertujuan agar proses hukum ini "tidak berlarut-larut".
Pertimbangan untuk mencabut gugatan di PN Jakpus disebut merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut.
Baca juga: Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MA
"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yamg menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024," ungkapnya.
Hal ini pula yang menyebabkan mereka belum mengajukan persetujuan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengeksekusi putusan PN Jakpus.
"Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.