JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.
Sedianya, Hercules diperiksa kemarin, Selasa (7/3/2023), namun, ia tidak hadir dan mengkonfirmasi akan datang hari ini.
"Konfirmasi untuk dijadwal ulang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).
Panggilan ini bukan kali pertama bagi Hercules. Sebelumnya, Kamis (19/1/2023) ia juga pernah diperika oleh penyidik Komisi Antirasuah untuk tersangka Hakim Agung lainnya, Sudrajat Dimyati.
Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh
Usai diperiksa, Hercules menolak berkomentar mengenai materi pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Dalam keterangannya, KPK membeberkan bahwa pihaknya tengah mendalami pengetahuan Hercules terkait dugaan aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.
Namun, saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan ini, Hercules enggan menjawab. Ia meminta awak media menanyakan persoalan itu kepada penyidik.
“Enggak, saya enggak ngerti itu (aliran dana), saya enggak tahu, saya enggak ada bidang saya untuk aliran dana atau apa. Tanya penyidik ya,” kata Hercules sembari meninggalkan gedung KPK, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Sesalkan Hakim Hanya Pertimbangkan Petitum soal Rehabilitasi Nama Baik
Sebagai informasi, perkara ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.