Dian juga mengatakan bahwa majelis hakim abai terhadap fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan.
Oleh karena itu, ia meyakini hakim sudah menunjukkan keberpihakan sejak awal kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hakim itu harus netral, harus independen dengan kebijaksanaannya, dengan ilmu pengetahuannya, dengan segala profesionalitasnya," ujarnya.
Berikut nama 3 hakim PN Yogyakarta yang dilaporkan ke KY:
Baca juga: Waspada Klitih, Begini Tips Berkendara Aman di Malam Hari bagi Wanita
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan satu orang siswa SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith pada 3 April 2022.
Daffa sendiri diketahui adalah anak dari anggota DPRD Kebumen.
Sidang dilakukan secara daring, dengan ketiga terdakwa menjalani persidangan di Rutan Yogyakarta.
Tiga terdakwa, yakni terdakwa satu Ryan Nanda Syahputra (19), terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra(18), dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi (21).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Baca juga: Marak Klitih di Yogyakarta, Begini Tips Berkendara yang Aman
"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata ketua majelis hakim dalam putusannya, Selasa (8/11/2022).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan, dengan pidana penjara selama 10 tahun
Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musyaffa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penyelidikan dan penetapan tersangka kasus klitih yang menewaskan Dafa Adzin Albasith (18) yang merupakan anak anggota DPRD Kebumen.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan mengatakan, dugaan kekerasan tersebut bahkan telah dibenarkan oleh Kompolnas dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Memang ada dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Ada pernyataan secara resmi dari Kompolnas dan Kapolda," ujar Hari saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (6/3/2023).
Dugaan kasus ini, kata Hari, akan dijelaskan lebih detail lewat konferensi pers yang akan digelar Komnas HAM dalam waktu dekat.
"Nanti akan ada konpres terkait kasus klitih," katanya.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kekerasan oleh Polisi dalam Kasus Klitih Anak Anggota DPRD Kebumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.