JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua salah satu terdakwa kejahatan jalanan (klitih) yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen Daffa Adzin Albazith (17) mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Mereka didampingi oleh kuasa hukum mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap anak mereka, yang diduga merupakan korban salah tangkap.
"Ya hari ini KY sudah menerima baik orang tua maupun kuasa hukum dari apa yang disebut korban rekayasa kasus dalam kaitannya dengan peristiwa klitih di Yogyakarta," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat ditemui di kantornya.
Miko mengatakan, KY menerima audiensi dari pihak keluarga terpidana kasus klitih beserta kuasa hukumnya.
Baca juga: Orangtua Terdakwa Pelaku Klitih di Gedongkuning Yogyakarta Sampaikan Anaknya Tak Bersalah
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga melaporkan tiga hakim yang menangani perkara dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Laporannya sudah secara resmi diterima KY. Tentu ini akan jadi bagian untuk kami tindaklanjuti terutama dengan langkah-langkah verifikasi," katanya.
Miko mengungkapkan, KY harus melakukan verifikasi terlebih dahulu demi melengkapi laporan tersebut.
Nantinya, laporan itu akan dibawa ke sidang panel untuk diputuskan apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Baca juga: Tak Terima Putusan, Sidang Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ricuh
Pengacara terpidana klitih atas nama Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandinto Adrian Saputra (19), Arsiko berharap pelaporan mereka bisa diterima untuk membuktikan kalau hakim yang memvonis kliennya telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Arsiko mengatakan, hakim yang menangani perkara kasus klitih ini tidak netral dalam menjatuhkan vonis.
Terlebih, kata Arsiko, putusan yang dijatuhkan oleh hakim aneh.
"Kita dapat buktikan bahwa hakim di situ tidak netral, yang harusnya aktif, ini pasif. Seolah-olah tinggal hanya mengolah apa yang disajikan JPU. Kami penasihat hukum diabaikan. Putusannya aneh menurut kami," kata Arsiko.
"Kami sama-sama orang hukum, sekolahnya bareng, di S1 materinya sama, cuma beda tempat saja. Kenapa ini jadi seperti ini putusannya?" ujarnya lagi.
Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Dian Andriasari, memberi contoh bentuk ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan hakim selama proses persidangan.
"Contoh sederhana, ketika proses persidangan, hakim sangat tidak etis menanyai saksi-saksi yang dihadirkan penasihat hukum itu dengan pertanyaan yang seksis. Kami pikir itu melanggar HAM. 'Anda solat atau tidak? Bisa ngaji atau tidak? Anda kok kurus? Anda jangan-jangan narkoba?'" kata Dian.
Dian juga mengatakan bahwa majelis hakim abai terhadap fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan.
Oleh karena itu, ia meyakini hakim sudah menunjukkan keberpihakan sejak awal kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hakim itu harus netral, harus independen dengan kebijaksanaannya, dengan ilmu pengetahuannya, dengan segala profesionalitasnya," ujarnya.
Berikut nama 3 hakim PN Yogyakarta yang dilaporkan ke KY:
Baca juga: Waspada Klitih, Begini Tips Berkendara Aman di Malam Hari bagi Wanita
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan satu orang siswa SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith pada 3 April 2022.
Daffa sendiri diketahui adalah anak dari anggota DPRD Kebumen.
Sidang dilakukan secara daring, dengan ketiga terdakwa menjalani persidangan di Rutan Yogyakarta.
Tiga terdakwa, yakni terdakwa satu Ryan Nanda Syahputra (19), terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra(18), dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi (21).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Baca juga: Marak Klitih di Yogyakarta, Begini Tips Berkendara yang Aman
"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata ketua majelis hakim dalam putusannya, Selasa (8/11/2022).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan, dengan pidana penjara selama 10 tahun
Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musyaffa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penyelidikan dan penetapan tersangka kasus klitih yang menewaskan Dafa Adzin Albasith (18) yang merupakan anak anggota DPRD Kebumen.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan mengatakan, dugaan kekerasan tersebut bahkan telah dibenarkan oleh Kompolnas dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Memang ada dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Ada pernyataan secara resmi dari Kompolnas dan Kapolda," ujar Hari saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (6/3/2023).
Dugaan kasus ini, kata Hari, akan dijelaskan lebih detail lewat konferensi pers yang akan digelar Komnas HAM dalam waktu dekat.
"Nanti akan ada konpres terkait kasus klitih," katanya.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kekerasan oleh Polisi dalam Kasus Klitih Anak Anggota DPRD Kebumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.