Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Beli Lahan Gunakan Nama Orang Lain untuk Hindari Pajak

Kompas.com - 07/03/2023, 18:12 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji disebut membeli tiga bidang lahan di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten dengan nama lain untuk menghindari tingginya pembayaran pajak.

Hal itu terungkap dari keterangan H Fatoni, seorang pedagang batu cincin yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak yang menjerat Angin Prayitno.

Sebagai sahabat, Fatoni mengaku hanya membantu Angin Prayitno untuk dapat membeli lahan dengan menggunakan namanya agar tidak terbebani biaya pajak yang tinggi.

"Kenapa tidak atas nama dia?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

"Minta tolong ya, saya tolongin lah Pak," jawab Fatoni.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Disebut Beli Lahan di Serpong Pakai Nama Pedagang Batu Cincin

Atas jawaban tersebut, hakim Fahzal pun mencecar Fatoni lantaran begitu mudah identitasnya dipergunakan untuk kepentingan orang lain.

"Enggak, Bapak bilang sama Pak Angin 'kenapa atas nama saya, kenapa enggak atas nama Bapak saja gitu lho?'," timpal hakim.

"Katanya pakai nama kamu saja," jawab Fatoni.

"Iya, maksudnya apa?" tanya hakim lagi.

"Maksudnya untuk menghindarkan pajak Pak," jelas Fatoni.

"Untuk meringankan pajak? maksudnya seperti itu? dia bilang begitu?" tanya hakim menegaskan.

"Iya Pak, kurang lebih begitu Pak," kata Fatoni.

Dalam persidangan ini, hakim Fahzal lantas menjelaskan bahwa tujuan Fatoni dihadirkan dalam persidangan yakni untuk menggali transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Hakim pun menanyakan berapa banyak lahan yang pernah dibeli oleh eks pejabat Ditjen Pajak itu menggunakan nama Fatoni.

"Sejak kapan Pak Haji Fatoni diminta tolong oleh Pak Angin untuk membeli tanah? Di mana saja?" kata hakim Fahzal.

"2016-2017 Pak, (pembeliannya ada) di Leuwiliang, Bogor, di Serpong juga," kata Fatoni.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Akan Didakwa Kasus TPPU Hari Ini

Lebih lanjut, hakim meminta Fatoni untuk menjelaskan satu per satu lahan yang dibeli oleh Angin menggunakan namanya. Fatoni pun mengungkapkan, pertama kali melakukan transaksi, ia membeli tiga lahan dari uang Angin Prayitno Aji di wilayah Serpong.

"Itu lokasi tanah sudah dihubungi terlebih dahulu oleh Pak Angin? Baru saudara disuruh ke sana?" kata hakim.

"Betul," timpal Fatoni.

Hakim terus menggali lebih jauh perihal nominal atas transaksi pembelian tanah di wilayah Serpong tersebut. Namun, Fatoni mengaku lupa berapa harga tanah yang ia beli. Fatoni mengatakan, total ada tiga bidang tanah dengan luas 900 meter, 50 meter dan 50 meter dengan jarak berdekatan yang dibeli atas namanya untuk Angin Prayitno Aji.

"Berapa jadinya jual belinya itu? setelah saudara negosiasi dengan dia," cecar hakim.

"Waduh, saya lupa," kata Fatoni.

"Atas nama siapa?" ujar hakim.

"Atas nama saya," kata Fatoni.

"Atas nama Saudara, uangnya uang Pak Angin?" kata hakim lagi.

"Betul, itu atas nama saya, ada tiga nama," ucap Fatoni.

Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan. Jaksa KPK Yoga Pratama menyebutkan bahwa tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.

“Total (gratifikasi) yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Jaksa Bongkar Jejak Operasi Cuci Uang Angin Prayitno Aji: Beli Lahan Atas Nama Orang Lain

Yoga mengatakan, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Ia memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.

Fee yang diperoleh itu kemudian dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin dan para kasubdit, yakni 50 persen. Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa. Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Angin, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak.

Perusahaan itu antara lai, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.

Di sisi lain, Angin diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya. Angin mengubah bentuk uang "panas" itu menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Yoga.

Baca juga: Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang

Menurut Yoga, dalam operasi pencucian uang itu, Angin menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Angin dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com