JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji disebut membeli tiga bidang lahan di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten menggunakan nama H Fatoni, seorang pedagang batu cincin.
Hal itu terungkap dari keterangan Fatoni yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak yang menjerat Angin Prayitno.
"Pernah enggak Saudara diminta tolong untuk membeli sesuatu yang tidak bergerak seperti tanah?" kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
"Pernah" jawab Fatoni.
"Ada? berapa bidang?" timpal hakim Fahzal.
"Waduh banyak Pak," kata Fatoni.
Baca juga: Angin Prayitno Aji Sebut Kenal dengan Rafael Alun, Tak Tahu Ada “Geng” di Ditjen Pajak
Hakim Fahzal lantas menjelaskan bahwa tujuan Fatoni dihadirkan dalam persidangan yakni untuk menggali transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Hakim pun menanyakan berapa banyak lahan yang pernah dibeli oleh eks pejabat Ditjen Pajak itu menggunakan nama Fatoni.
"Sejak kapan Pak Haji Fatoni diminta tolong oleh Pak Angin untuk membeli tanah? di mana saja?" kata hakim Fahzal.
"2016-2017 Pak, (pembeliannya ada) di Leuwiliang, Bogor, di Serpong juga," kata Fatoni.
Lebih lanjut, hakim meminta Fatoni untuk menjelaskan satu per satu lahan yang dibeli oleh Angin menggunakan namanya.
Fatoni pun mengungkapkan, pertama kali melakukan transaksi, ia membeli tiga lahan dari uang Angin Prayitno Aji di wilayah Serpong.
"Itu lokasi tanah sudah dihubungi terlebih dahulu oleh Pak Angin? Baru saudara disuruh ke sana?" kata hakim.
"Betul," timpal Fatoni.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M
Hakim terus menggali lebih jauh perihal nominal atas transaksi pembelian tanah di wilayah Serpong tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.