Hal itu terungkap dari keterangan Fatoni yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak yang menjerat Angin Prayitno.
"Pernah enggak Saudara diminta tolong untuk membeli sesuatu yang tidak bergerak seperti tanah?" kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
"Pernah" jawab Fatoni.
"Ada? berapa bidang?" timpal hakim Fahzal.
"Waduh banyak Pak," kata Fatoni.
Hakim Fahzal lantas menjelaskan bahwa tujuan Fatoni dihadirkan dalam persidangan yakni untuk menggali transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Hakim pun menanyakan berapa banyak lahan yang pernah dibeli oleh eks pejabat Ditjen Pajak itu menggunakan nama Fatoni.
"Sejak kapan Pak Haji Fatoni diminta tolong oleh Pak Angin untuk membeli tanah? di mana saja?" kata hakim Fahzal.
"2016-2017 Pak, (pembeliannya ada) di Leuwiliang, Bogor, di Serpong juga," kata Fatoni.
Lebih lanjut, hakim meminta Fatoni untuk menjelaskan satu per satu lahan yang dibeli oleh Angin menggunakan namanya.
Fatoni pun mengungkapkan, pertama kali melakukan transaksi, ia membeli tiga lahan dari uang Angin Prayitno Aji di wilayah Serpong.
"Itu lokasi tanah sudah dihubungi terlebih dahulu oleh Pak Angin? Baru saudara disuruh ke sana?" kata hakim.
"Betul," timpal Fatoni.
Hakim terus menggali lebih jauh perihal nominal atas transaksi pembelian tanah di wilayah Serpong tersebut.
Namun, Fatoni mengaku lupa berapa harga tanah yang ia beli. Fatoni mengatakan, total ada tiga bidang tanah dengan luas 900 meter, 50 meter dan 50 meter dengan jarak berdekatan yang dibeli atas namanya untuk Angin Prayitno Aji.
"Berapa jadinya jual belinya itu? setelah saudara negosiasi dengan dia," cecar hakim.
"Waduh, saya lupa," kata Fatoni.
"Atas nama siapa?" ujar hakim.
"Atas nama saya," kata Fatoni.
"Atas nama Saudara, uangnya uang Pak Angin?" kata hakim lagi.
"Betul, itu atas nama saya, ada tiga nama," ucap Fatoni.
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.
Jaksa KPK Yoga Pratama menyebutkan bahwa 7 pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.
“Total (gratifikasi) yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Yoga mengatakan, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
Ia memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.
Fee yang diperoleh itu kemudian dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin dan para kasubdit, yakni 50 persen.
Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa. Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Angin, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari 6 perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak.
Perusahaan itu antara lai, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.
Di sisi lain, Angin diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya.
Angin mengubah bentuk uang "panas" itu menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Yoga.
Menurut Yoga, dalam operasi pencucian uang itu, Angin menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Angin dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/17013241/eks-pejabat-ditjen-pajak-angin-prayitno-disebut-beli-lahan-di-serpong-pakai