Namun, Fatoni mengaku lupa berapa harga tanah yang ia beli. Fatoni mengatakan, total ada tiga bidang tanah dengan luas 900 meter, 50 meter dan 50 meter dengan jarak berdekatan yang dibeli atas namanya untuk Angin Prayitno Aji.
"Berapa jadinya jual belinya itu? setelah saudara negosiasi dengan dia," cecar hakim.
"Waduh, saya lupa," kata Fatoni.
"Atas nama siapa?" ujar hakim.
"Atas nama saya," kata Fatoni.
"Atas nama Saudara, uangnya uang Pak Angin?" kata hakim lagi.
"Betul, itu atas nama saya, ada tiga nama," ucap Fatoni.
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.
Baca juga: Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang
Jaksa KPK Yoga Pratama menyebutkan bahwa 7 pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.
“Total (gratifikasi) yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Yoga mengatakan, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
Ia memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.
Fee yang diperoleh itu kemudian dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin dan para kasubdit, yakni 50 persen.
Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa. Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.