Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rafael Alun Momentum Masukkan Delik Kekayaan Tak Wajar ke UU

Kompas.com - 06/03/2023, 15:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas delik kekayaan tak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth) buat masuk dalam undang-undang, terkait temuan dugaan kekayaan tidak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Yenti, kasus Rafael memperlihatkan ada kebutuhan mendesak bagi aparat penegak hukum yang menangani dugaan korupsi buat menyelidiki dan menjerat para aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang ditengarai harta kekayaannya terindikasi bertambah secara tidak wajar.

"Seharusnya dengan kasus Rafael ini pemerintah dan DPR itu segera bergerak untuk memasukkan illicit enrichment ke dalam undang-undang. Karena ini momen ya. Kalau tidak cepat bergerak ya akan ketinggalan dan dimanfaatkan terus sama pejabat-pejabat yang nakal," kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2022).

Baca juga: KPK Kantongi Nama Konsultan Pajak yang Diduga Jadi Nominee Rafael

Yenti menyampaikan, kekayaan tidak wajar sampai saat ini memang belum tergolong pelanggaran hukum karena belum dimasukkan ke dalam undang-undang.

Padahal, kata Yenti, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) pada 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

Alhasil menurut Yenti, celah hukum itu yang membuat pejabat yang diduga mempunyai nilai kekayaan tidak wajar saat ini belum bisa langsung ditindak.

Penyebabnya, penyidik harus terlebih dulu mencari petunjuk dan alat bukti buat menetapkan sang pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi, kemudian menyelidiki aliran dana rasuah.

Baca juga: KPK Sebut Rafael Bisa Jadi Tersangka Jika Indonesia Terapkan Illicit Enrichment

Menurut Yenti, jika delik kekayaan tidak wajar nantinya benar-benar disahkan maka diharapkan aparat penegak hukum bisa mengusut dugaan kekayaan tidak wajar ASN dan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Makanya menurut saya segera revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sisipkan saja delik illicit enrichment. Tidak harus membongkar semua pasal kan, jadi tidak rumit. Atau masukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Cuma ya harus jelas target pembahasannya kapan akan diselesaikan," ucap Yenti.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih ketika ditemui di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih ketika ditemui di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan terhadap D (17), yang merupakan anak seorang pengurus GP Ansor.

Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet.

Baca juga: PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan sudah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012 silam. Rafael diduga menggunakan nominee atau kuasa untuk membuat rekening dan melakukan transaksi dengan nilai yang mencurigakan.

“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Belakangan, PPATK telah memblokir rekening sejumlah pihak, termasuk konsultan pajak, yang diduga menjadi nominee Rafael Alun.

Ivan menyebut transaksi nominee itu cukup intens dengan jumlah yang besar.

Baca juga: PPATK Menduga Ada Peran Pencuci Uang Profesional Terkait Rafael Alun Trisambodo

PPATK juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money launderer/PML) di balik harta kekayaan Rafael.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com