JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto menilai dugaan kekayaan tak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, sebaiknya diselidiki menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Agus, jika menunggu delik kekayaan tak wajar hendak disahkan menjadi tindak pidana dalam undang-undang akan membutuhkan waktu karena harus dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saat ini pakai Undang-Undang TPPU saja. Kalau masuk Undang-Undang Tipikor berarti harus revisi undang-undang dan harus dibahas di DPR juga," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: KPK Kantongi Nama Konsultan Pajak yang Diduga Jadi Nominee Rafael
Agus mengatakan, saat ini ICW terus mendoron dan mengawal supaya DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Sebab menurut Agus rumusan delik kekayaan tak wajar atau illicit enrichment itu masuk dalam RUU Perampasan Aset.
"Kalau dalam draft RUU Perampasan Aset yang lama sudah masuk rumusan delik terkait illicit enrichment. Ada itu di Pasal 3," ucap Agus.
Agus berharap rumusan delik tindak pidana kekayaan tak wajar tetap ada setelah RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Baca juga: KPK Sebut Rafael Bisa Jadi Tersangka Jika Indonesia Terapkan Illicit Enrichment
Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan terhadap D (17), yang merupakan anak seorang pengurus GP Ansor.
Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan sudah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.
Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012 silam. Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi dengan nilai yang mencurigakan.
Baca juga: PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Belakangan, PPATK telah memblokir rekening sejumlah pihak, termasuk konsultan pajak, yang diduga menjadi nominee Rafael Alun.
Ivan menyebut transaksi nominee itu cukup intens dengan jumlah yang besar.
PPATK juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money launderer/PML) di balik harta kekayaan Rafael.
Baca juga: PPATK Menduga Ada Peran Pencuci Uang Profesional Terkait Rafael Alun Trisambodo
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.