Lalu, Pasal 432 Ayat (2) menyatakan, "Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan".
Baca juga: Antara PN Jakpus, Partai Prima, KPU, dan Perintah Tunda Pemilu
Undang-undang mengamanatkan, pemilu lanjutan dan pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pemilu.
Adapun penetapan penundaan pemilu dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota, atau KPU RI atas usul KPU Provinsi.
"Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 Ayat (1) dan Pasal 432 Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU," bunyi Pasal 443 Ayat (3) UU Pemilu.
UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur soal sengketa proses pemilu. Aturan menyebutkan bahwa sengketa proses pemilu diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota," demikian Pasal 467 Ayat (1) UU Pemilu.
Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Istana: Jangan Terprovokasi
Sementara, pada Pasal 469 UU Pemilu dikatakan, putusan Bawaslu terkait sengketa proses merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan:
Jika para pihak yang berperkara tidak menerima penyelesaian sengketa di Bawaslu terkait tiga hal tersebut, upaya hukum dapat dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasal 470 UU Pemilu menyatakan, sengketa proses pemilu melalui PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
"Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," bunyi Pasal 471 Ayat (7) UU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.