Salin Artikel

Kisruh Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda, Ini Aturan tentang Pemilihan 5 Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 berujung polemik.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 yang kini tengah berjalan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke PN Jakpus. Sebelumnya, Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, partai pendatang baru tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Putusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahkan dianggap melawan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lantas, bagaimana bunyi konstitusi dan undang-undang terkait penyelenggaraan pemilu?

Bunyi konstitusi

Pelaksanaan pemilu diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 22E. Beleid tersebut menyatakan, pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

"Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," bunyi Pasal 22E Ayat (1) konstitusi.

Adapun menurut konstitusi, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilu lanjutan dan susulan

UU Nomor 7 Tahun 2017 sedianya mengatur soal penundaan pemilu dan mekanisme pemilu lanjutan serta pemilu susulan. Namun, menurut UU, pemilu dapat ditunda hanya jika dalam kondisi tertentu.

Pasal 431 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat
dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan".

Lalu, Pasal 432 Ayat (2) menyatakan, "Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan".

Undang-undang mengamanatkan, pemilu lanjutan dan pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pemilu.

Adapun penetapan penundaan pemilu dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota, atau KPU RI atas usul KPU Provinsi.

"Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 Ayat (1) dan Pasal 432 Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU," bunyi Pasal 443 Ayat (3) UU Pemilu.

Sengketa pemilu

UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur soal sengketa proses pemilu. Aturan menyebutkan bahwa sengketa proses pemilu diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota," demikian Pasal 467 Ayat (1) UU Pemilu.

Sementara, pada Pasal 469 UU Pemilu dikatakan, putusan Bawaslu terkait sengketa proses merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan:

  1. Verifikasi partai politik peserta pemilu;
  2. Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  3. Penetapan pasangan calon.

Jika para pihak yang berperkara tidak menerima penyelesaian sengketa di Bawaslu terkait tiga hal tersebut, upaya hukum dapat dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasal 470 UU Pemilu menyatakan, sengketa proses pemilu melalui PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," bunyi Pasal 471 Ayat (7) UU Pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/04/08300031/kisruh-putusan-pn-jakpus-soal-pemilu-ditunda-ini-aturan-tentang-pemilihan-5

Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke