Pengadilan perdata harus membatasi diri dengan menangani masalah perdata saja. Sanksi perdata hanya sampai pada ganti rugi. Persoalan terkait tahapan pemilu, tegas Jimly, adalah kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau ada sengketa tentang proses (pemilu) maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata. (Kelak), kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK," ulang Jimly soal ranah hukum pemilu.
Baca juga: Eks Ketua MK: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Lampaui Kompetensi
Karena itu, Jimly menyarankan pengajuan banding dan bila perlu sampai kasasi untuk putusan perdata PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini.
"Kita tunggu sampai inkracht. Hakim pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu," tegas Jimly.
Dalam persoalan hukum, imbuh Jimly, pengadilan perdata wajib tunduk kepada UU Pemilu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan salinan putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang didapat Kompas.com, hakim dalam amar putusannya menyatakan:
Dalam eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara:
Suara keras juga sontak datang dari beragam kalangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD termasuk di antaranya. Dia langsung mengunggah komentar panjang lewat akun Instagram-nya.
View this post on Instagram
KPU pun sudah mengeluarkan tanggapan atas putusan perdata PN Jakarta Pusat ini, yang memastikan mereka akan menempuh upaya banding.
Baca juga: KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda
Komentar lain datang antara lain dari mantan Ketua MK Hamdan Zoelva serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Pun, para pegiat pemilu seperti Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, serta Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), turut angkat suara.
Baca juga: Perludem: Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Janggal dan Mencurigakan
Pada intinya semua komentar berpendapat bahwa hakim perkara perdata ini telah membuat putusan yang melampaui kewenangannya.
Baca juga: Respons Putusan PN Jakpus, KPU Jamin Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.