JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
Sebagai informasi, putusan ini diterbitkan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU pada 8 Desember 2022 lalu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus.
"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis malam.
Baca juga: Pertimbangan PN Jakpus Putus Pemilu Ditunda, KPU Langgar Asas Kecermatan
Ia menegaskan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Sehingga, dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ucap Hasyim.
Kedua, PRIMA merupakan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang gagal lolos karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam tahapan verifikasi administrasi.
Lewat UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Perludem Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus karena Perintahkan Tunda Pemilu
Di PTUN, PRIMA telah 2 kali melayangkan sengketa.
Sengketa pertama pada 30 November 2022, oleh PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya berupa berita acara hasil verifikasi administrasi, bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Sengketa kedua dilayangkan ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dengan objek Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, namun PRIMA tetap kalah di meja hijau.
Tidak ada ketentuan yang memungkinkan sengketa pemilu ditangani di pengadilan negeri dan KPU RI, dalam eksepsi di persidangan PN Jakpus, telah menyampaikan hal itu.
Baca juga: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat
"Kami sampaikan, kewenangan menguji KPU sebagai penyelenggara negara, wewenangnya ada di PTUN. Kami nyatakan itu sudah pernah diuji PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hasyim.
"Dengan begitu, Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ia menambahkan.
Ia menegaskan, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU RI pada 14 Desember 2022 tidak berubah sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.