Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei LSI: Vonis Mati Sambo Memenuhi Harapan Publik

Kompas.com - 02/03/2023, 08:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat sesuai harapan publik.

Pasalnya, dalam survei tersebut, sebagian besar atau 50,9 persen responden menilai Sambo pantas dijatuhi hukuman mati.

"Kami menanyakan, kira-kira hukuman apa yang paling pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, mayoritas menyatakan hukuman mati, 51 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Dengan demikian, menurut Djayadi, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Sambo sudah sesuai dengan harapan publik.

Baca juga: Survei LSI: 50,9 Persen Responden Anggap Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Survei ini diselenggarakan pada 11-17 Februari 2023, atau pada pekan yang sama dengan dijatuhkannya hukuman kepada Sambo.

"Sikap hakim itu cenderung sebangun dengan sikap masyarakat terhadap hukuman yang tepat karena mayortitas masyarakat menyatakan hukuman yang tepat adalah hukuman mati," kata Djayadi.

Selain hukuman mati, sebagian masyarakat (27,4 persen) juga memandang Sambo layak dihukum penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, jumlah responden yang menilai hukuman yang pantas bagi Sambo adalah penjara selama 5 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun masing-masing hanya di bawah 5 persen.

Survei ini juga memotret pandangan publik terkait vonis yang pantas dijatuhkan kepada dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; dan eks ajudan Sambo, Richard Eliezer.

Baca juga: Sambo, Teddy, dan Melorotnya Citra Polri

Hasilnya, 27,1 persen responden menganggap Putri pantas dipenjara seumur hidup dan 22 persen lainnya menilai hukuman yang pantas adalah penjara selama 20 tahun seperti putusan hakim.

"Jadi ini memang tampaknya memang keputusan hakim itu mungkin memperhatikan bagaimana penilaian atau sikap publik terhadap kasus ini," kata Djayadi.

Situasi berbeda terjadi pada pertanyaan mengenai hukuman bagi Richard. Survei menunjukkan, hanya 4,6 persen yang menilai hukuman yang pantas bagi Richard adalah 1,5 tahun penjara seperti putusan hakim.

Berdasarkan hasil survei, 26,9 persen responden menilai Richard pantas dihukum 5 tahun penjara, dan 14,5 persen persen menganggap Richard layak dipenjara 10 tahun.

Ada pula 7,5 persen masyaraka menilai Richard pantas dihukum penjara 20 tahun, penjara seumur hidup (5,9 persen), dibebaskan (5,6 persen), hukum mati (3,7 persen), penjara 1 tahun (1,7 persen), dan penjara 2 tahun (1,1 persen).

"Kalau kita lihat di sini, masyarakat agak terbelah soal hukuman terhadap Richard Eliezer. Kalau kita kelompokkan, ini sebagian menyatakan sebaiknya dihukum berat, sebagian lain menyatakan hukuman yang lebih ringan," kata Djayadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com