JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tiga mantan anak buah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu tiba pukul 09.20 WIB mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.
Ketiganya berjalan beriringan dikawal petugas dari Kepolisian dan Kejaksaan menuju ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto Divonis Hari Ini
Ketiganya bakal mendengarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya di ruang utama PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, ketiganya menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), ketiganya terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Baca juga: Berharap Irfan Widyanto Divonis Bebas, Pengacara: Dia yang Pertama Kali Jujur ke Pimpinan Polri
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati. lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ayah Baiquni Wibowo Akui Anaknya dan Chuck Putranto Dekat sejak SMP
Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria baru akan menjalani sidang vonis pada Seni (27/2/2023).
Menurut jadwal, kedua anak buah Ferdy Sambo itu divonis, Kamis (23/2/2023) kemarin, namun majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.