Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Perintah Ferdy Sambo untuk Hapus dan Rusak CCTV Bukan Perintah Jabatan

Kompas.com - 23/02/2023, 11:58 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, perintah yang disampaikan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo untuk menghapus dan merusak CCTV di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan bukan perintah jabatan.

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Hendra Yuristiyawan dalam pertimbangan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin.

Mejalis hakim pun mempertimbangkan keterangan anggota tim khusus (timsus) Polri Agus Sariful Hidayat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang menjelaskan bahwa rangkaian perintah yang disampaikan Ferdy Sambo bukan dalam rangka kedinasan tetapi perintah pribadi.

“Saksi menjelaskan bahwa rangkaian perintah mulai dari screening CCTV di area tempat kejadian hingga perintah menghapus dan memusnahkan file yang berisi CCTV kompleks Polri Duren Tiga adalah perintah pribadi karena kejadian yang terjadi terkait urusan pribadi,” kata Hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disarankan Buat Paguyuban Tuntut Ganti Rugi

Selain pertimbangan Agus Saripul, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan Ferdy Sambo dan Arif Rahman yang telah disampaikan dalam persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis berpendapat perintah Ferdy Sambo kepada Arif Rahman untuk menghapus dan merusak CCTV adalah perintah pribadi.

“Majelis hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata ‘hapus dan rusak CCTV tersebut’ adalah perintah pribadi bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan karena perontah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di Institusi Polri,” papar Hakim Hendra.

Baca juga: Pengacara Arif Rachman Sebut Hendra Kurniawan Jadi Penyebab Kliennya Diancam Ferdy Sambo

Lebih lanjut, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan tidak sependapat dengan keterangan Arif Rachman di dalam nota pembelaan yang pada intinya tidak mengaku ada kesamaan niat untuk dikategorikan sebagai pihak yang turut serta atas tindakan tersebut.

“Bahwa majelis hakim menilai dan berpendapat adanya kesamaan niat atau meeting of mind antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa yang diwujudkan dengan perbuatan terdakwa mematahkan atau menghancurkan laptop saksi Baiquni Wibowo sebagai pelaksanaan perintah dari saksi Ferdy Sambo,” tegas hakim.

“Maka dengan demikian, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi secara hukum,” ucapnya.

Baca juga: Anak Idap Hemofilia Tipe A, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

Arif Rahman dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com