JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat sesuai harapan publik.
Pasalnya, dalam survei tersebut, sebagian besar atau 50,9 persen responden menilai Sambo pantas dijatuhi hukuman mati.
"Kami menanyakan, kira-kira hukuman apa yang paling pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, mayoritas menyatakan hukuman mati, 51 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Dengan demikian, menurut Djayadi, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Sambo sudah sesuai dengan harapan publik.
Baca juga: Survei LSI: 50,9 Persen Responden Anggap Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati
Survei ini diselenggarakan pada 11-17 Februari 2023, atau pada pekan yang sama dengan dijatuhkannya hukuman kepada Sambo.
"Sikap hakim itu cenderung sebangun dengan sikap masyarakat terhadap hukuman yang tepat karena mayortitas masyarakat menyatakan hukuman yang tepat adalah hukuman mati," kata Djayadi.
Selain hukuman mati, sebagian masyarakat (27,4 persen) juga memandang Sambo layak dihukum penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, jumlah responden yang menilai hukuman yang pantas bagi Sambo adalah penjara selama 5 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun masing-masing hanya di bawah 5 persen.
Survei ini juga memotret pandangan publik terkait vonis yang pantas dijatuhkan kepada dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; dan eks ajudan Sambo, Richard Eliezer.
Baca juga: Sambo, Teddy, dan Melorotnya Citra Polri
Hasilnya, 27,1 persen responden menganggap Putri pantas dipenjara seumur hidup dan 22 persen lainnya menilai hukuman yang pantas adalah penjara selama 20 tahun seperti putusan hakim.
"Jadi ini memang tampaknya memang keputusan hakim itu mungkin memperhatikan bagaimana penilaian atau sikap publik terhadap kasus ini," kata Djayadi.
Situasi berbeda terjadi pada pertanyaan mengenai hukuman bagi Richard. Survei menunjukkan, hanya 4,6 persen yang menilai hukuman yang pantas bagi Richard adalah 1,5 tahun penjara seperti putusan hakim.
Berdasarkan hasil survei, 26,9 persen responden menilai Richard pantas dihukum 5 tahun penjara, dan 14,5 persen persen menganggap Richard layak dipenjara 10 tahun.
Ada pula 7,5 persen masyaraka menilai Richard pantas dihukum penjara 20 tahun, penjara seumur hidup (5,9 persen), dibebaskan (5,6 persen), hukum mati (3,7 persen), penjara 1 tahun (1,7 persen), dan penjara 2 tahun (1,1 persen).
"Kalau kita lihat di sini, masyarakat agak terbelah soal hukuman terhadap Richard Eliezer. Kalau kita kelompokkan, ini sebagian menyatakan sebaiknya dihukum berat, sebagian lain menyatakan hukuman yang lebih ringan," kata Djayadi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.