“Masalah teknis tidak ada kesulitan sebenarnya, tinggal good will dari KPK, dari aparat penegak hukumlah ya, misalnya kalau dia di kejaksaan ya kejaksaan,” ujar Samad.
Jika hendak mengusut transaksi ganjil Rafael tahun 2012 yang diduga terkait TPPU, KPK harus mengulik apakah Rafael menerima suap pada kurun waktu atau sebelum tahun tersebut.
Ia menduga transaksi mencurigakan Rafael yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang ilegal.
Baca juga: KPK: Rafael Alun Trisambodo Punya Geng, Ditemukan Pola Transaksi Pakai Nama Orang Lain
“Bisa bersamaan jadi misalnya TPPU 2012, ya dilihat apakah dia menerima suap pada tahun 2012 juga,” ujar Samad.
Ia mengatakan, dalam mengusut pencucian uang, dikenal istilah "follow the money, follow the suspect" atau mengikuti aliran uang dan tersangka.
“Transaksi mencurigakan itu sebenarnya ilegal, duit ilegal,” kata Samad.
Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka penganiayaan D (17). Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Baca juga: BERITA FOTO: Rafael Alun Kembali Minta Maaf ke Keluarga Korban Penganiayaan Mario
Karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan dugaan kekayaan tidak wajar itu, Rafael dicopot dari jabatannya di DJP. Rafael sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari Kementerian Keuangan, tetapi ditolak.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.