JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam sidang ini, Jaksa KPK bakal mendengarkan keterangan Istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo; dan cucu SYL, Andi Tentri guna mendalami aliran uang yang diduga diterima eks Mentan itu.
Baca juga: KPK Sebut Pejabat Kementan yang Manipulasi Perjalanan Dinas demi SYL Bisa Dihukum
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,“ kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
Selain keluarga, Jaksa Komisi Antirasuah juga bakal menghadirkan Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman dan Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih.
Kemudian, Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo, Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri serta Honorer Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, Ubaidah Nabhan juga turut dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.