JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kekayaan tidak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, terus menuai kontroversi.
Isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun berembus lantaran jumlah kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar dianggap tidak sebanding dengan profil pendapatan pada golongan jabatannya.
Akan tetapi, buat membuktikan dugaan TPPU itu KPK harus mengungkap kejahatan asalnya seperti korupsi. Sebab aksi pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri lantaran sifatnya adalah untuk menyembunyikan hasil tindak kriminal utama.
Dalam proses klarifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kejanggalan transaksi Rafael Alun sudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003 silam.
Baca juga: KPK Dalami Aset Rafael di Yogyakarta: Jumlahnya Enggak Istimewa tapi Utangnya Istimewa
“PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).
Pahala mengatakan, KPK tidak hanya akan mencari tahu kebenaran LHKPN Rafael.
Lembaga antirasuah ini akan menelusuri apakah asal usul kekayaan Rafael itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau asal (harta)-nya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di LHKPN kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah, tanpa akta hasil sendiri, cuma itu saja ini yang kita dalami," kata dia.
"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 51 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.
Baca juga: KPK Sebut PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael Sejak 2003
Ia mengatakan, pencarian asal usul kekayaan pejabat eselon III tersebut cukup memakan waktu karena transaksinya harus dilacak hingga 2003.
Pahala juga menyatakan, berbarengan proses klarifikasi itu KPK juga sambil menyelidiki apakah Rafael terindikasi melakukan korupsi buat menemukan tindak pidana pokok dari dugaan TPPU.
“Ini kita cari, dalam proses klarifikasi. Jadi, buat teman-teman juga mungkin masyarakat sangat ingin tahu ini dari mana sebenarnya, aslinya, asalnya,” ucap Pahala.
Pahala mengatakan, KPK tidak mempersoalkan berapa pun nilai harta kekayaan pejabat yang dicantumkan dalam LHKPN. Namun, besaran LHKPN tersebut menjadi persoalan lain ketika para pejabat tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul harta kekayaan mereka.
“Nah ini karena orang hartanya (Rafael) besar, kita cari pertanggungjawaban asalnya,” ujar Pahala.
Baca juga: Ditanya soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kita Cari
Pahala mengungkapkan, jika dalam proses klarifikasi itu ditemukan kekayaan Rafael Alun Trisambodo berasal dari gratifikasi, data-data tersebut akan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.