Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Penyanderaan Pilot Susi Air dan Senjata Makan Tuan OPM | Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba

Kompas.com - 01/03/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Upaya dalam memberantas segala bentuk gerakan separatisme tidak selalu harus menggunakan hard approach, akan tetapi juga dengan menghadang segala bentuk upaya mereka dalam meraih dukungan internasional.

Baca juga: Mahfud MD soal KKB Minta Senjata untuk Syarat Pembebasan Kapten Philip: Bodoh Benar kalau Kita Kasih

2. Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Richard batal mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, karena faktor keamanan.

"Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Susi mengungkapkan, batalnya Richard menjalani masa penahanan di Lapas Salemba juga atas rekomendasi LPSK dengan pertimbangan faktor keselamatan.

Menurut Susi, faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan LPSK mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.

Baca juga: Eliezer Dititipkan di Rutan Bareskrim, Wamenkumham: Bukan Persoalan LP Salemba Aman atau Tidak

Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard ditahan di Rutan Bareskrim.

Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.

“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.

Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya.

Baca juga: Polri: Richard Eliezer Akan Menjalani Sisa Hukumannya di Rutan Bareskrim

Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.

“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polri-nya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” imbuh Susi.

Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang kemarin.

Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ditjenpas: Atas Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Dititipkan di Rutan Bareskrim

Ini terjadi setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com