Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjenpas: Atas Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Dititipkan di Rutan Bareskrim

Kompas.com - 28/02/2023, 07:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyatakan, pemindahan Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Richard merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan

Untuk diketahui, Richard sempat dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan LPSK, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Pemindahan ini dilakukan lantaran kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Setibanya di Lapas Salemba, Richard langsung melakukan registrasi pemeriksaan dan asesmen kesehatan.

Menurut Rika, per Senin kemarin pun status Richard sudah berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Rika menambahkan, pada prinsipnya Lapas Salemba juga sudah siap untuk penempatan Richard baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya.

Baca juga: Polri Jaring Kandidat Hoegeng Awards, Mungkinkah Richard Eliezer Jadi Nominasi?

Namun atas rekomendasi LPSK, Richard pun dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

"Namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik, maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," ujarnya.

Diketahui, sejak menjadi tahanan Richard Eliezer memang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebelumnya menjelaskan Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.

Menurut Susi, LPSK mempertimbangkan aspek keselamatan Richard mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim.

Baca juga: Richard Eliezer Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim

“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023) kemarin.

Diketahui, Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com