Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden, MK: KUHP Baru Belum Berlaku

Kompas.com - 28/02/2023, 12:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Uji materi tersebut menyoal empat pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, serta penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Mahkamah beralasan, pihaknya menolak uji materi tersebut lantaran gugatan para pemohon bersifat prematur.

"Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan para pemohon adalah permohonan yang prematur," kata Hakim Mahanan MP Sitompul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi KUHP soal Koruptor Dihukum 2 Tahun Penjara

Mahkamah menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya 2 Januari 2026.

Sementara, gugatan terhadap UU tersebut dimohonkan ke MK pada 9 Januari 2023.

Artinya, ketika pemohonan uji materi terhadap KUHP diajukan, UU Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku dan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Padahal, dalam gugatannya para pemohon beralasan bahwa mereka bakal dirugikan atas berlakunya ketentuan KUHP.

"Dengan demikian, undang-undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada para pemohon," ujar Manahan.

Menurut Mahkamah, para pemohon juga tidak memberikan bukti yang cukup dalam gugatannya.

Pemohon dinilai tak mampu membuktikan dalil mereka yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan pekerjaannya terancam akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.

Seandainya pun anggapan kerugian itu dikaitkan dengan KUHP yang saat ini berlaku, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memberikan cukup bukti tentang aktivitas mereka yang terancam atas berlakunya KUHP, khususnya pasal yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik presiden dan lembaga negara.

"Karena sesungguhnya KUHP yang berlaku saat ini pun dan tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal KUHP yang masih berlaku, masih mengatur bentuk perlindungan terhadap presiden wakil presiden pemerintah maupun lembaga negara dari penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana perlindungan terhadap hak-hak warga negara," kata Manahan.

Baca juga: Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati?

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan demikian, dalil para pemohon dalam perkara ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tak ada relevansinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com