Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Harap MK Juga Atur Masa Jeda Eks Napi Korupsi Maju Jadi Calon Anggota DPD

Kompas.com - 28/02/2023, 08:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur adanya masa jeda selama lima tahun sejak menyelesaikan pidana penjara bagi eks narapidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketentuan dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tengah diuji materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MK.

"Majelis hakim konstitusi harus konsisten atas putusan terdahulu dan mengabulkan permohonan terkait pemberian masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca juga: ICW dan Pukat UGM Dorong Delik Kekayaan Tak Wajar Masuk UU Tipikor

Ia menuturkan, MK sebelumnya sudah membuat aturan soal masa jeda bagi eks terpidana yang ingin maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022, MK mengatur bahwa eks narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD lima tahun setelah menyelesaikan pidana penjara.

Menurut Kurnia, ketentuan tersebut penting diakomodasi dalam persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD guna memastikan DPD diisi oleh orang-orang yang punya rekam jejak bersih.

Baca juga: Perkara Data Audit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Gugat ICW

Alasan pertama, konstituen pemilihan anggota DPD RI jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya.

"Atas dasar itu, penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum," kata Kurnia.

Kedua, Kurnia menyebutkan, DPD merupakan lembaga yang memiliki wewenang cukup besar sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Kontsitusi mengatur, DPD RI dapat mengajukan sejumlah isu dalam pembahasan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.

Baca juga: Jokowi Utamakan Pencegahan Korupsi, ICW Soroti Saber Pungli dan RUU Perampasan Aset

Kemudian, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

"Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tersangkut permasalahan hukum," kata Kurnia.

ICW pun telah memetakan bahwa ada 9 nama eks terpidana kasus korupsi yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPD periode 2024-2029.

Kurnia mengakui, 9 nama di atas memang bukanlah jumlah yang besar.

Baca juga: Jokowi Janji Terus Berantas Korupsi, ICW: Tidak Sepenuhnya Konsisten

"Namun, terdapat satu saja individu yang sebelumnya telah menyelewengkan mandatnya karena menerima suap maupun merugikan negara dan publik dapat berkontestasi di dalam perhelatan demokrasi maka akan mencoreng integritas pemilu," ujar Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com