JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Makamah Konstitusi menyatakan, gugatan perkara nomor 10/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima.
"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/2/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden!
Perkara itu diajukan oleh 20 orang pemohon yang notabene mahasiswa. Mereka menggugat dua pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor.
Lalu, Pasal 256 KUHP tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang menyebabkan "terganggunya kepentingan umum".
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.
Baca juga: ICW Harap MK Juga Atur Masa Jeda Eks Napi Korupsi Maju Jadi Calon Anggota DPD
Oleh sebab itu, MK menilai, hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon itu belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan "kerugian konstitusional" kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).
Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.
"Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo (tersebut)," ujar Anwar.
"Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.