Salin Artikel

Tolak Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden, MK: KUHP Baru Belum Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Uji materi tersebut menyoal empat pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, serta penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Mahkamah beralasan, pihaknya menolak uji materi tersebut lantaran gugatan para pemohon bersifat prematur.

"Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan para pemohon adalah permohonan yang prematur," kata Hakim Mahanan MP Sitompul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Mahkamah menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya 2 Januari 2026.

Sementara, gugatan terhadap UU tersebut dimohonkan ke MK pada 9 Januari 2023.

Artinya, ketika pemohonan uji materi terhadap KUHP diajukan, UU Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku dan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Padahal, dalam gugatannya para pemohon beralasan bahwa mereka bakal dirugikan atas berlakunya ketentuan KUHP.

"Dengan demikian, undang-undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada para pemohon," ujar Manahan.

Pemohon dinilai tak mampu membuktikan dalil mereka yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan pekerjaannya terancam akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.

Seandainya pun anggapan kerugian itu dikaitkan dengan KUHP yang saat ini berlaku, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memberikan cukup bukti tentang aktivitas mereka yang terancam atas berlakunya KUHP, khususnya pasal yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik presiden dan lembaga negara.

"Karena sesungguhnya KUHP yang berlaku saat ini pun dan tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal KUHP yang masih berlaku, masih mengatur bentuk perlindungan terhadap presiden wakil presiden pemerintah maupun lembaga negara dari penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana perlindungan terhadap hak-hak warga negara," kata Manahan.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan demikian, dalil para pemohon dalam perkara ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tak ada relevansinya.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Anwar Usman.

Adapun uji materi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diajukan oleh sejumlah akademisi, mahasiswa, dan konten kreator.

Para pemohon mempersoalkan empat pasal dalam KUHP yakni Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1).

Pasal 281 berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Lalu, Pasal 219 menyatakan, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sementara, Pasal 240 Ayat (1) mengatur, "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Terakhir, Pasal 241 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan keempat pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/28/12463841/tolak-uji-materi-pasal-penghinaan-presiden-mk-kuhp-baru-belum-berlaku

Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke