Salin Artikel

Tolak Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden, MK: KUHP Baru Belum Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Uji materi tersebut menyoal empat pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, serta penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Mahkamah beralasan, pihaknya menolak uji materi tersebut lantaran gugatan para pemohon bersifat prematur.

"Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan para pemohon adalah permohonan yang prematur," kata Hakim Mahanan MP Sitompul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Mahkamah menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya 2 Januari 2026.

Sementara, gugatan terhadap UU tersebut dimohonkan ke MK pada 9 Januari 2023.

Artinya, ketika pemohonan uji materi terhadap KUHP diajukan, UU Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku dan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Padahal, dalam gugatannya para pemohon beralasan bahwa mereka bakal dirugikan atas berlakunya ketentuan KUHP.

"Dengan demikian, undang-undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada para pemohon," ujar Manahan.

Pemohon dinilai tak mampu membuktikan dalil mereka yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan pekerjaannya terancam akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.

Seandainya pun anggapan kerugian itu dikaitkan dengan KUHP yang saat ini berlaku, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memberikan cukup bukti tentang aktivitas mereka yang terancam atas berlakunya KUHP, khususnya pasal yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik presiden dan lembaga negara.

"Karena sesungguhnya KUHP yang berlaku saat ini pun dan tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal KUHP yang masih berlaku, masih mengatur bentuk perlindungan terhadap presiden wakil presiden pemerintah maupun lembaga negara dari penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana perlindungan terhadap hak-hak warga negara," kata Manahan.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan demikian, dalil para pemohon dalam perkara ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tak ada relevansinya.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Anwar Usman.

Adapun uji materi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diajukan oleh sejumlah akademisi, mahasiswa, dan konten kreator.

Para pemohon mempersoalkan empat pasal dalam KUHP yakni Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1).

Pasal 281 berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Lalu, Pasal 219 menyatakan, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sementara, Pasal 240 Ayat (1) mengatur, "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Terakhir, Pasal 241 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan keempat pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/28/12463841/tolak-uji-materi-pasal-penghinaan-presiden-mk-kuhp-baru-belum-berlaku

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu PSN yang Disusupi 'Titipan', Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Soal Isu PSN yang Disusupi "Titipan", Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Nasional
Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Nasional
Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Nasional
Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Nasional
Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke