Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi KUHP soal Koruptor Dihukum 2 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Makamah Konstitusi menyatakan, gugatan perkara nomor 10/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima.

"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/2/2023).

Perkara itu diajukan oleh 20 orang pemohon yang notabene mahasiswa. Mereka menggugat dua pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor.

Lalu, Pasal 256 KUHP tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang menyebabkan "terganggunya kepentingan umum".

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, MK menilai, hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon itu belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan "kerugian konstitusional" kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).

Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.

"Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo (tersebut)," ujar Anwar.

"Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/28/12073861/mk-tolak-uji-materi-kuhp-soal-koruptor-dihukum-2-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke