JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto pernah mendatangi kantornya dan menelepon Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Yosep menyampaikan ini saat bersaksi untuk terdakwa Elly Tri Pangestu, hakim yustisial MA dan dua PNS MA, Muhadjir Habibie serta Albasri dalam sidang dugaan suap hakim agung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/2/2023).
Ia mengungkapkan, saat mengurus perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dirinya mendapat informasi dari PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria yang menyebut bahwa perkara itu berat karena ada orang Sinar Mas Group yang menemui pimpinan MA.
Belakangan, klien Yosep, Heryanto Tanaka yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, mengungkapkan bila orang Sinar Mas yang dimaksud adalah Gandi Sulistiyanto, yang kini menjabat sebagai Dubes RI untuk Korea Selatan.
Baca juga: Yosep Parera Sebut MA Intervensi Perkara Pidana KSP Intidana di PN Semarang, Ada Dana Rp 1,5 Miliar
“Kebetulan adiknya (Gandi) tinggal di kota Kendal. Adiknya ini membeli beberapa aset dari KSP Intidana selama proses kepailitan. Ini cerita (Tanaka) ya,” kata Yosep di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/2/2023).
Yosep menduga Tanaka khawatir karena Desy tidak memiliki kenalan hakim agung yang bisa membantu mereka mengurus perkara. Ia hanya terhubung dengan orang dalam MA yang dekat dengan hakim agung.
Tanaka lantas meminta Yosep menemui kenalannya untuk membantu mengurus perkara itu.
Dalam sebuah kesempatan, datanglah rombongan dua mobil ke ruangan Yosep di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Semarang. Mereka menggunakan mobil Toyota Fortuner dan Innova Venturer.
“Yang satu namanya Dadan, pimpinannya, yang tiga temannya sama Tanaka datang sendiri naik mobil,” ujar Yosep.
Baca juga: Pengacara Penyuap Hakim Agung: Lobi Suap Perkara Intidana Lewat Sekretaris MA
Mereka lantas berkumpul di ruang pertemuan. Yosep duduk sekitar satu meter dari Dadan.
“Kemudian di situ ditanyakan saudara Dadan kepada saya, bagaimana perkembangan lobinya di Mahkamah Agung?” kata Yosep menirukan Dadan.
Yosep lantas menjelaskan bahwa Desy hanya bisa mempengaruhi satu hakim.
Dadan kemudian mengatakan bahwa ia akan mendorong pengkondisian putusan itu dari atas. Sementara, jaringan Yosep yang bergerak melalui Desy bekerja dari bawah, mempengaruhi hakim agar membaca berkas.
Dadan selanjutnya melakukan video call. Kamera ponsel kemudian dihadapkan kepada Tanaka.
“Bang izin yang mau minta tolong ini orangnya,” kata Yosep menirukan Dadan lagi.
“Sambil video callnya itu dihadapkan kepada Saudara Tanaka,” tambahnya.
Baca juga: Penyuap Hakim Agung Duga Keluarga Dubes Korsel Nikmati Aset KSP Intidana
Saat itu, Yosep belum mengetahui siapa sosok yang ditelepon Dadan.
Ia mengaku sempat menolak saat Dadan menawarkan untuk ikut bersapa dengan sosok tersebut.
“Tapi (kamera) tetap dihadapkan juga sama Dadan jaraknya satu meter saya lihat saya hanya hormat saja,” ujarnya.
Dadan lantas kembali bercakap-cakap dengan sosok tersebut dan bersepakat akan bertemu di salah satu tempat di Jawa Timur.
Setelah telepon dimatikan, Yosep menanyakan sosok yang ditelepon Dadan kepada rekannya.
“Saya tanyanya sama yang temannya sebelah kanan saya persis, itu siapa tadi?” kata Yosep.
“Itu Sesma (Sekretaris MA), Pak Hasbi (Hasan),” jawab rekan Dadan tersebut.
Baca juga: Penyuap Hakim Agung Sebut Adik Dubes Korsel Beli Aset KSP Intidana di Bawah Harga
“Oh saya bilang begitu, karena saya enggak kenal Yang Mulia, baru kenal pertama kali ya itu Yang Mulia,” lanjut Yosep.
Pada persidangan perkara Yosep, Rabu (22/2/2023) Yosep mengungkapkan bahwa jalur lobi-lobi pengurusan perkara di MA dilakukan Tanaka melalui Dadan.
Dadan kemudian berkoordinasi dengan Hasbi Hasan untuk membantu pengurusan perkara itu.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.
Adapun jejak hubungan Tanaka dengan Dadan juga terlacak pada transaksi perbankan.
Setelah kasasi perkara pidana KSP Intidana berhasil diputus sesuai keinginan Tanaka, yakni memenjarakan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus koperasi itu, Dadan meminta sejumlah uang.
Baca juga: Penyuap Hakim Agung Ungkap Dubes Korsel Temui Pimpinan MA Terkait KSP Intidana
Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Terpisah, Dubes RI untuk Korsel, Gandi Sulistiyanto membantah telah menemui pimpinan Mahkamah Agung.
Menurutnya, pernyataan Yosep tidak masuk akal. Sebab, ia tidak mengenal satupun orang MA dan tidak bertandang ke gedung lembaga tersebut maupun melakukan pertemuan di luar.
“Enggak masuk akal saya enggak kenal orang itu, pengurusnya (KSP Intidana) juga enggak kenal, Budiman siapa ini siapa enggak kenal semua,” kata Gandi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.
Sebagai informasi, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara hybrid.
Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Yosep mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online.
Sementara itu, Desy, jaksa KPK, dan hakim hadir di ruang sidang. KPK menyiarkan sidang tersebut secara live di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.