JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disebut sedang merancang ketentuan dana sosialisasi partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.
Sosialisasi yang dimaksud adalah sosialisasi partai politik setelah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Dengan demikian, partai politik yang bersangkutan bisa memperkenalkan diri kepada publik sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023.
"Insya Allah, usulan berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan kami masukkan, dan memang sudah kami rancang berkaitan dengan hal ini," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam diskusi bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu", dikutip kanal YouTube Survei KedaiKOPI, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Bakal Cairkan Dana Pemilu Asal Rasional
Idham menambahkan, dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, persoalan dana yang diatur hanya dana kampanye dan pertanggungjawabannya.
Dana sosialisasi belum pernah diatur, bahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Menurut eks komisioner KPU Jawa Barat itu, aturan terkait dana sosialisasi partai politik akan dimasukkan dalam beleid soal sosialisasi secara umum yang disebut masih dalam tahap rancangan.
Namun, Idham belum menjelaskan bagaimana detail ketentuan dana sosialisasi ini akan diatur. Termasuk, soal batasan sumbangan, sumber dana sampai mekanisme laporannya.
"Saat ini kami sedang merancang keputusan berkaitan dengan teknis kegiatan sosialisasi peserta pemilu," ujar Idham.
Baca juga: Jokowi Tepis Beri Arahan agar Sistem Pemilu 2024 Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.